Selamat Datang Di Website Resmi KUA Kec. Anggana Kab Kutai Kartanegara, Prop. Kalimantan Timur
Tampilkan postingan dengan label Nikah dan Rujuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah dan Rujuk. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Oktober 2010

Sighat Ta'lik Sesudah Akad Nikah

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”

SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :


Sesudah akad nikah, saya :
............................... bin ...........................................
berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama :
................................ binti ......................................
dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.

Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :

1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.

Jakarta, .................. 2009

Suami,




(...............................)

Teks Ijab Qabul Pernikahan

Ijab :


....3x …بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ - اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِ

اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ- وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
 
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.

Qobul :

SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Pendahuluan
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Rabu, 20 Oktober 2010

Alur Rujuk

Alur Rujuk

Alur Nikah

Alur Nikah KUA Marangkayu

Minggu, 20 Juni 2010 00:31 | PDF Print E-mail

ALUR NIKAH


Untuk lebih jelasnya lihat keterangan sebagai berikut :

1. Ke RT/RW

Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan

2. Ke Balai Desa/Kelurahan

Untuk mendapatkan :

1. Surat Keterangan Untuk Nikah ( model N. 1 )

2. Surat Keterangan Asal usul ( Model N.2 )

3. Surat Keterangan tentang Orang Tua ( N.4 )

4. Ke PUSKESMAS

Untuk Imunisasi TT 1 bagi mempelai perempuan

5. Ke Kantor Urusan Agama :

Dengan membawa ( Persyaratan Nikah ) :

1. Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7)

2. Surat Keterangan (Model N.1, N.2 dan N.4)

3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)

4. Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5)

5. Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda (N. 6)

6. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yg belum berusia 19/16 thn

7. Ijin Pengadilan Agama bagi yang berpoligami

8. Ijin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI

9. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai)

10. Ijin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi WNA



Last Updated ( Selasa, 10 Agustus 2010 10:58 )