Selamat Datang Di Website Resmi KUA Kec. Anggana Kab Kutai Kartanegara, Prop. Kalimantan Timur

Rabu, 20 Oktober 2010

Prosedur pendaftaran Haji

Prosedur pendaftaran Haji

Alur Rujuk

Alur Rujuk

Alur Nikah

Alur Nikah KUA Marangkayu

Minggu, 20 Juni 2010 00:31 | PDF Print E-mail

ALUR NIKAH


Untuk lebih jelasnya lihat keterangan sebagai berikut :

1. Ke RT/RW

Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan

2. Ke Balai Desa/Kelurahan

Untuk mendapatkan :

1. Surat Keterangan Untuk Nikah ( model N. 1 )

2. Surat Keterangan Asal usul ( Model N.2 )

3. Surat Keterangan tentang Orang Tua ( N.4 )

4. Ke PUSKESMAS

Untuk Imunisasi TT 1 bagi mempelai perempuan

5. Ke Kantor Urusan Agama :

Dengan membawa ( Persyaratan Nikah ) :

1. Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7)

2. Surat Keterangan (Model N.1, N.2 dan N.4)

3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)

4. Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5)

5. Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda (N. 6)

6. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yg belum berusia 19/16 thn

7. Ijin Pengadilan Agama bagi yang berpoligami

8. Ijin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI

9. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai)

10. Ijin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi WNA



Last Updated ( Selasa, 10 Agustus 2010 10:58 )