Alur Wakaf
PERSYARATAN WAKAF
> Mengisi formulir yang telah disediakan
> Foto copy nadzir dan wakif yang telah dilegalisasi camat setempat, masing-masing 2 lembar
> Foto copy ahli waris, jika wakif telah meninggal dunia
> Materai 6 lembar/ 8 lembar jika wakif telah meninggal
> Batas-batas tanah yang tidak sengketa, luas tanah, sertifikat /C desa, No Persil dan kelas tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar